Tampilkan postingan dengan label Semester 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semester 1. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Februari 2015

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan



1.     Ilmu Pengetahuan
A.   Pengertian ilmu pengetahuan
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Definisi menurut para ahli :
The Liang Gie, 1991
Sekumpulan proposisi sistematis yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan yang benar dengan ciri pokok yang bersifat general, rational, objektif, mampu diuji kebenarannya (verifikasi objektif), dan mampu menjadi milik umum.
C, Verhaak
Pengetahuan yang diatur secara sistematis dan langkah- langkah pencapaiannya dipertanggung-jawabkan secara teoritis.
J. Haberer 1972
Suatu hasil aktivitas manusia yang merupakan kumpulan teori, metode dan praktek dan menjadi pranata dalam masyarakat.
J.D. Bernal 1977
Suatu pranata atau metode yang membentuk keyakinan mengenai alam semesta dan manusia.
E. Cantote 1977
Suatu hasil aktivitas manusia yang mempunyai makna dan metode. 1977 -1992
Cambridge-Dictionary 1995
Ilmu Pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang benar, mempunyai objek dan tujuan tertentu dengan sistim, met ode untuk berkembang serta berlaku universal yang dapat diuji kebenarannya.

B.     Sikap-sikap ilmiah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1.      Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
2.      Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
3.      Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
4.      Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.


2.     Teknologi
A.     Pengertian Teknologi
Teknologi berasal dari Bahasa Perancis yaitu “La Teknique“ yang dapat diartikan dengan Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional.Teknologi juga berarti keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

B.     Ciri Teknologi Barat
1)      Serba intensif dalam segala hal, seperti modal, organisasi, tenaga kerja dan lain-lain, sehingga lebih akrab dengan kaum elit daripada dengan buruh itu sendiri.
2)      Dalam struktur sosial, teknologi barat bersifat melestarikan sifat kebergantungan.
3)      Kosmologi atau pandangan teknologi Barat adalah: menganggap dirinya sebagai pusat yang lain.

Secara garis besar, Teknologi barat sudah lebih maju dibandingkan Teknologi timur karena ras keingintahuan mereka yang lebih besar dan kecenderungan mereka yang dinamis serta haus akan inovasi baru, teknologi barat maju pesat dan karena banyak dari ilmuan barat menemukan teknologi baru untuk kemudahan manusia dan kebanyakan orang timur hanya memanfaatkan serta mempergunakan teknologi barat


3.     Kaitannya dengan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Nilai
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki 3 (tiga) komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya dimana ketiganya erat kaitannya dengan nilai moral yaitu:

1)      Ontologis (Objek Formal Pengetahuan)
Ontologis dapat diartikan hakikat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup wujud yang menjadi objek penelaahannya
2)      Epistemologis
Epistemologis seperti diuraikan diatas hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh pengetahuan.
3)      Aksiologis
Aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.Kaitan ilmu dan teknologi dengan nilai moral, berasal dari ekses penerapan ilmu dan teknologi sendiri.

Dalam hal ini sikap ilmuwan dibagi menjadi dua golongan:
1)      Golongan yang menyatakan ilmu dan teknologi adalah bersifat netral terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun aksiologis, soal penggunaannya terserah kepada si ilmuwan itu sendiri, apakah digunakan untuk tujuan baik atau buruk. Golongan ini berasumsi bahwa kebenaran itu dijunjung tinggi sebagai nilai, sehingga nilai-nilai kemanusiaan lainnya dikorbankan demi teknologi.
2)      Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan, sedangkan dalam penggunaan dan penelitiannya harus berlandaskan pada asas-asa moral atau nilai-nilai. Golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui ekses-ekses yang terjadi apabila ilmu dan teknologi disalahgunakan.

Nampaknya ilmuwan golongan kedua yang patut kita masyarakatkan sikapnya sehingga ilmuwan terbebas dari kecenderungan “pelacuran” dibidang ilmu dan teknologi dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan


4.     Pengertian Kemiskinan, Ciri-ciri Kemiskinan, dan Fungsi Kemiskinan
A.     Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1)      Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2)      Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
3)      Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat istiadat dan sistem nilai yang dimiliki.

B.     Ciri-ciri Kemiskinan
1)      Tidak memiliki faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan, dll.
2)      Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usah.
3)      Tingkat pendidikan yang rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar karena harus membantu orang tua mencari tambahan penghasilan.
4)      Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas (serabutan) berusaha apa saja.
5)      Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.

C.     Fungsi Kemiskinan
1)      Fungsi Ekonomi
Penyediaan tenaga untuk pekerjaan tertentu menimbulkan dana sosial, membuka lapangan kerja baru dan memanfaatkan barang bekas (masyarakat pemulung).
2)      Fungsi Sosial
Menimbulkan altruisme (kebaikan spontan) dan perasaan, sumber imajinasi kesulitan hidup bagi si kaya, sebagai ukuran kemajuan bagi kelas lain dan merangsang munculnya badan amal.
3)      Fungsi Kultura
Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat dan sumber inspirasi sastrawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
4)      Fungsi Politik
Berfungsi sebagai kelompok gelisan atau masyarakat marginal untuk musuh bersaing bagi kelompok lain.
Walaupun kemiskinan mempunyai fungsi, bukan berarti menyetujui lembaga tersebut. Tetapi karena kemiskinan berfungsi maka harus dicarikan fungsi lain sebagai pengganti.


5.     Kaitannya Ilmu Pengetahuan dan Kemiskinan
Kemiskinan terjadi karena rendahnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan yang rendah. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Kesemuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.






DAFTAR PUSTAKA
 

Sabtu, 27 Desember 2014

Perkembangan Hukum di Indonesia pada Awal Kemerdekaan, Masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi



 Perkembangan Hukum di Indonesia pada Awal Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun 1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif dan limitatif. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum. Penyimpangan-penyimpangan pada masa orde lama tersebut adalah :
1.      Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang: hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2.      MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup: hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3.      Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri: dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4.      Pimpinan MA diberi status menteri: ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5.      Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR): dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya
6.      Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7.      Presiden membubarkan DPR: padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR.

Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Orde Baru
Pada tahun 1966 merupakan titik akhir Orde lama dan dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Apalagi pada masa ini hukum "hanya" sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I - PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. Tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa Orde Baru banyak dan beragam.
Penyimpangan-penyimpangan pemerintah pada masa orde baru adalah:
1.      Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
2.      Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3.      Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis: pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4.      Terjadi monopoli penafsiran Pancasila: Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5.      Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6.      Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7.      Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
8.      Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.

Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Reformasi
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Salah satu latar belakang jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap.
Pada pemilu tahun 1999, Abdurrahman Wahid terpilih sebgai Presiden keempat RI. Dalam pemerintahanya banyak diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum secara langsung untuk pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah Presiden SBY yang kemudia juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari sektor hukum yang terjadi pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
Jadi, sejarah hukum pada zaman reformasi ini lebih ditekankan pada tereliminasi posisi ABRI di DPR, DPD menggantikan Utusan Daerah dan Utusan golongan, Terbentuknya multi partai politik, Terealisasinya penyelenggaraan otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah Tk. II, MPR hanya sebagai forum pertemuan antara DPD dan DPR, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung serta Terbentuknya lembaga hukum yang baru seperti MK, KPK dan KY. Akan tetapi persoalan hukum yang lain yang mesti harus disempurnakan kembali yaitu biaya demokrasi masih terlalu mahal, Terjadi korupsi merajalela dimana-mana, Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3 dari anggota DPR, maka dalam voting “one man one voute”, tdk ada keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan  hukum belum mencerminkan jiwa reformasi (terutama para aparat  penegak hukum masih ada yang bermental korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis pada Bottom up, belum menunjukkan hasil yang maksimal.


Pendapat Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia pada Awal Kemerdekaan, Masa Orde Lama, Orde Baru dan reformasi

Jadi, pada awal kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan hukum yang lama yakni Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950) dengan sistem demokrasi liberal dengan tujuan untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.
Kemudian pada era orde lama, demokrasi yang berlaku adalag Demokrasi Terpimpin sehingga terjadi kepemimpinan yang otoriter.
Selanjutnya pada masa orde baru, pemerintah memfokuskan perhatiannya pada aspek pembangunan ekonomi. Pengurutan hukum juga menjadi agenda yang begitu penting dalam hal ini UUD 1945, UU/Perpu, dan lain sebagainya. Dengan konfigurasi politik otoriter ini, maka produk hukum yang dihasilkan adalah represif dalam hal ini hukum yang menindas.
Sedangkan pada era reformasi, wewenang presiden dikurangi serta ditelanjangi. Dimana setiap kali mengangkat pejabat Negara dalam hal ini Panglima, Kapolri, Jaksa Agung dan lain sebagainya mesti harus Fit and proper Test oleh lembaga legislatif, dengan tujuan agar supaya gaya kepemimpinan otoriter pada masa era orde baru tidak terulang kembali. Sehingga wewenang Presiden disatu sisi tidak otonom. Akan tetapi dengan melihat konfigurasi politik disisi yang lain, maka produk hukumnya bersifat responsive meski pada kenyataannya tidak murni demikian.