1.
Pengertian Negara, Sifat Negara, Unsur Negara,
Bentuk Negara, Tujuan Negara, dan Tugas Utama Negara.
A.
Pengertian negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempuyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
B.
Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat
pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelamaan
(Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)
Sifat memaksa,
artinya Negara mempunya kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
C.
Unsur Negara
Unsur dapa dikatakan sebagai suatu negara, negara harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Harus ada wilayah
2)
Harus ada rakyat
3)
Harus ada pemerintahnya
4)
Harus ada tujuan
5)
Mempunyai kedaulatan
D.
Bentuk Negara
1)
Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama
negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain
yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
a)
Sentralisasi,
dan
b)
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
2)
Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
E.
Tujuan Negara
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan
tertentu. Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah
berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah.
Sebab negara berdiri bertujuan untuk mencapai
kebahagiaan bersama semua orang yang
masuk dalam organisasi negar tersebut.
Adapun tujuan
negara bermacam-macam antara lain :
a.
Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara
kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan
bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain.
Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk
mencapai tujuannya maka rakyat
dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa
dan negara.
b.
Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat
pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum,
sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
c.
Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara
bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat
yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan
masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat negara itu.
F.
Tugas utama Negara.
Ada 2 tugas utama negara, yaitu
:
1)
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara.
2. Pengertian Warga Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pengaturan tentang Warga Negara dalam UUD 1945
A.
Pengertian Warga Negara
Penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu.
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ø Hak Warga Negara
1)
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27
ayat 2)
2)
Tiap-tiap Warga
Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (pasal 30 ayat 1)
3)
Tiap-tiap Warga
Negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
4)
Segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan (hak memilih dan
dipilih) (pasal 27 ayat 1)
5)
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (pasal 29 ayat 2)
6)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. (pasal 28)
Ø Kewajiban Warga
Negara
1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3) Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
C. Pengaturan tentang Warga Negara dalam UUD 1945
1)
Pasal 26
·
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·
Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2)
Pasal 27
·
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
3)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
3. Pengertian Pemerintah, Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
A.
Pengertian
Pemerintahan
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting
daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa pemerintah.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
B.
Perbedaan pemerintahan dan pemerintah
Pengertian
pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas
Pemerintah
: organisasi yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian
– bagiannya
Pemerintahan
: wadah orang yang mempunyai kekuasaaan
dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara sendiri
4. Pengertian Hukum, Ciri-ciri Hukum, Sumber-sumber Hukum dan Pembagian Hukum
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
B.
Ciri-ciri Hukum
1)
terdapat
perintah ataupun larangan dan
2)
perintah atau
larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
C.
Sumber-sumber
Hukum
1)
Undang-undang
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)
Yurisprudensi
4)
Traktat
5)
Doktrin
D.
Pembagian Hukum
v Hukum Menurut Bentuknya
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
·
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
v Hukum Menurut Tempat Berlakunya
·
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku
di suatu Negara
·
Hukum internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan dunia internasional
·
Hukum asing, yaitu hukum yang
diberlakukan di negara lain
v Hukum Menurut Sumbernya
·
Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
·
Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
v Hukum Menurut Waktu Berlakunya
·
IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
·
IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
v Hukum Menurut Isinya
·
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan
·
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
v Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
·
Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
·
Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
v Hukum Menurut Sifatnya
·
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar